Bima, HarianNTB.com – Seorang petani M. Ali (38), warga Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, ditangkap polisi lantaran menggauli anak tirinya sejak Sekolah Dasar (SD) hingga duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ternyata anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin dalam keterangannya, Rabu (19/1/2021).
Dikatakan, kasus tersebut terungkap ketika anak tirinya yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMA membongkar kelakuan bapak tirinya.
Korban memberitahukan ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka beserta keluarga besarnya.
“Bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” katanya.
Sebelum dilaporkan, pelaku nekat menggarap korban di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jum’at (15/1/2021) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru pulang sekolah dan masih berseragam.
Geram dengan ulah bejat pelaku, kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wawo.
Tak berlansung lama, kemudian polisi langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku di rumahnya di Desa Riamau tanpa perlawanan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat,” katanya.
Sementara itu pelaku, kata Syafruddin, telah mengaku atas perbuatannya yang dilakukan berulang kali.
“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka,” katanya.
Pihaknya mengaku polisi sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar pasal berlapis, yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (DMS)