Giri Menang, HarianNTB.com – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke disebuah Cafe di Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (18/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan salah satu Cafe karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.
“Cafe ini selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” katanya.
Dijelaskan, pengungkapan prostitusi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Cafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.
“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” katanya.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari berinisial NN (36), asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seks.
“Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NM selaku mucikari,” katanya.
Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner Song dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.
“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.
“Untuk MM selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” katanya (DMS)