Senin, Januari 20, 2025

Polda NTB Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Mataram, 1 Wanita Jawa Barat

Mataram, HarianNTB.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap empat orang terduga penyalahguna narkoba di dua rumah di Jalan Batu Bolong Nomor 01 dan 03 Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (4/1/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Artanto megatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Abian Tubuh Utara tepatnya Jalan Batu Bolong sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama selaku ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB beserta anggotanya melakukan penyelidikan” Ungkap Artanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harian NTB, Selasa (5/1/2021).

- Advertisement -

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Artanto, di TKP I di rumah tersangka inisial GWS (DPO) di Jalan Batu Bolong nomor 03 ada aktivitas yang mencurigakan dan diyakini sedang ada transaksi narkoba.

Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita personel gabungan tim khusus Polda NTB bersama tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, laki-laki inisial ANR (23) dan inisial ANA (25), warga mataram di Jalan Senopati Raya, Nomor 08, Karang Bata, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,98 gram, uang tunai senilai Rp 17.733.000, dan 1 buah Handphone lipat merk Samsung warna putih.

Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa ada narkoba milik tersangka GWS (DPO) dititipkan di TKP II di rumah nomor 01 milik tersangka AS.

Sekitar pada pukul 12.00 Wita, kemudian petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, laki-laki inisial AS (24), beralamat Jalan Batu Bolong Nomor 01, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, dan prempuan inisial HA (28) ber-alamat di Jalan Cihanjuang Nomor 51 Cimahi Utara Jawa Barat.

Dari penangkapan AS dan HA di TKP II, ditemukan sabu dengan berat 0.42 gram dan 0.99 gram, dan 1 buah timbangan, 1 buah skop besar, 1 buah skop kecil, 1 bandel plastik klip kecil, 4 bandel plastik klip sedang, 1 buah alat hisap, 1 unit Handphone merk Xioumi warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp 505.000.

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles