Praya, HarianNTB.com – Juru pakir berinisial BN (40), warga Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Polisi.
BN ditangkap karena menusuk salah satu pengunjung Alfamart lantaran tidak dikasih uang parkir Kamis, (31/12/2020).
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, BN berhasil ditangkap personel Polsek Kopang dirumahnya, usai mendapat laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam.
Dikatakan, peristiwa itu berawal saat korban Muhammad Ady (37) warga Desa Dasan Baru yang hendak keluar setelah belanja di Alfamart Desa Kopang Rembiga.
Pada saat korban akan pergi menggunakan motornya tiba-tiba dimintain uang parkir oleh pelaku. Namun korban bilang “sabar sodara, lain kali saja”.
“Merasa tidak terima, pelaku marah dan langsung menganiaya dengan cara menusuk korban menggunakan pisau,” katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka gores dibagian pundak dan jari tangan korban robek. Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan pulang kerumahnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Korban mengalami luka dibagian pundak dan jari tangan,” katanya.
Setelah pihaknya mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap dirumahnya oleh personel.
“Pelaku ditangkap dirumahnya malam itu juga. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabok,” katanya. (DMS)