Sumbawa, HarianNTB.com – Satuan Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan empat warga terduka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Minggu (27/12/2020).
Kasat Narkoba Iptu Masdidin dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Senin (28/12/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan, keempat pelaku tersebut berinisial SA (32), AS (20), ER (35) dan SP (39) warga setempat. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah terduga di jalan Cendrawasih Kelurahan Brang Biji.
Masdidin menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana, rumah salah satu dari terduga palaku yang beralamat di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, kerap kali dijadikan tempat pesta dan transasksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan guna memantau keberadaan pelaku dan barang bukti.
Selanjuttnya, tim melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan, 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,26 gram, 4 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dan 20 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,42 gram. Sehingga berat bruto mencapai 27.47 gram.
Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi keristal putih, 1 buah kotak Mentos, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah sendok plastik, 1 buah masker berwarna hitam, 1 bendel klip obat, 1 buah tas gengam, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 3.150.000.
“Atas kejadian tersebut para terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (DMS)