Senin, Januari 20, 2025

Polisi Ungkap Bisnis “Esek-esek” Berkedok Pijat Tradisional Disebuah SPA di Batu Layar

Giri Menang, HarianNTB.com – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok menyediakan tempat pijat tradisional dan lulur dalam sebuah SPA di Jalan Raya Senggigi, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, praktek prostitusi ini berkedok menyediakan tempat message tradisional dan lulur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA (36), warga Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar.

- Advertisement -

“Terduga pelaku seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar,” ungkap Dhafid dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Jum’at (25/12/2020).

Selain pelaku, kata Dhafid, terdapat korban antara lain berinisial Mr. K, laki-laki warga Lingsar Kecamatan Lingsar,  dan Mrs. L perempuan asal Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar.

Dhafid menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang diperoleh oleh tim unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa di Mesyha SPA selain menyediakan tempat message tradisional dan lulur juga memudahkan atau memberikan kesempatan kepada para tamu untuk melakukan perbuatan prostitusi,” katanya.

Dikatakan, KA berperan selaku mucikari mematok tarif sebesar Rp 125 ribu.

“Bila tamu ingin melakukan hubungan seksual dengan terapisnya, maka dikenakan tarif sebesar 500 Ribu” katanya.

Sementara untuk tekhnis pembayaran, sebagian langsung dibayarkan kepada terapisnya dan sebagian dibayarkan oleh tamu yang datang, dengan cara ditransfer ke nomor rekeningnya KA.

Kemudian, atas laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Lobar dan Tim Puma menindaklanjuti laporan tersebut.

“Menindaklanjuti dari Laporan Informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma, langsung mengamankan KA,” katanya.

Selain KA, petugas juga mengamankan seorang laki-laki, yang sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang trapisnya.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 kondom belum terpakai, 1 buah kondom telah terpakai yang berisi sperma, Sparai, bantal dan guling, BH, Dan celana dalam.

Selain itu, diamankan uang sejumlah Rp 798 Ribu, 1 buah buku tamu, 3 lembar bukti transfer,  1 buah ATM Bank BRI dan 1 buah ATM Bank CIMB.

“KA, terduga pelaku Prostitusi ini disangkakan dengan pasal 296 jo 506 KUHP,” tutupnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles