Senin, Januari 20, 2025

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Satu Orang Ditangkap


Mataram, HarianNTB.com – Seorang pemuda berinisial BP (27), asal Kelurahan Jatimuliyo, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Tim Opsna Polresta Mataram, Rabu (9/12/2020).

Ketua Tim Opsnal Narkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, BP ditangkap karena dicurigai membawa Narkotika jenis tanaman Ganja, yang di kirim via jasa pengiriman barang.

Dirinya menjelaskan, penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat pada Minggu, (6/12/2020) yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan laporan tersebut pada Rabu,  (9/11/2020) petugas langsung menuju kantor jasa pengiriman barang tersebut untuk dilakukan pengintaian. Kemudian, petugas menggeledah barang kiriman itu dikantor jasa pengiriman barang tersebut saat pelaku hendak mengambil paketnya.

“Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat kami lalu melakukan pengintaian setelah semuanya jelas kami langsung menggeledah paket yang dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang tersebut,” ungkap Yogi dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Rabu (9/12/2020).

Dikatakan, saat petugas melakukan penggeledahan dihadapan saksi yang ada di kantor jasa pengiriman barang tersebut. Petugas berhasil menemukan 1 bungkus paket yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman Ganja.

Kemudiam, petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 1 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg, uang tunai sebanyak Rp 200 Ribu,  2 Unit Handphone Merk Iphone, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No. Pol DR 1569 XW.

Saat ini pelaku sudah diamankan petugas di Mako Polda NTB dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Selain itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles