Senin, Januari 20, 2025

4 Pemuda Perkosa Gadis ABG, Salah Satu Pelaku Pacar Korban Ditangkap Polisi

Bima, HarianNTB.com – Pemuda berinisial JD (18), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis usia 14 tahun, Mawar (nama samaran), warga Kecamatan Langgudu, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M. Prayugo dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Senin (7/12/2020) mengungkapkan, JD merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi. Sedangkan tersangka lainnya masih buron yakni AH, AM dan YS melarikan diri.

Hilmi menyampaikan, kasus itu terjadi pada tanggal 5 November 2020 lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya

- Advertisement -

“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Mawar,” ceritanya.

Hilmi menjelaskan, Ditengah perjalanan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-temannya itu kembali bersama dua orang lainnya dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya. Kemudian, langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Mawar berontak dan menolaknya.

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Hilmi.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orangtua nya mendatangi Polres Bima pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.

Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan: Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang” Terangnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles