Senin, Januari 20, 2025

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Tanjung, HarianNTB.com – Seorang pemuda berinisial LS (23), Warga Dusun Batu Rakit, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara (Lotara) Sabtu (21/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra mengatakan, LS diduga pelaku pencurian sepeda motor.

Dirinya menjelaskan, penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dijual LS dengan harga murah, kemudian tim Puma Polres Lotara yang curiga dengan motor tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli.

- Advertisement -

“Tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji ketemu,” ungakap Anton dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Dikatakan, motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang dilaporkan hilang oleh LSN warga Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, KLU beberapa hari yang lalu.

Selain itu, ia mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan seluruh body motor, barang tersebut cocok dengan semua keterangan yang didapat tim Puma dari hasil laporan korban, tanpa pikir panjang Polisi langsung meringkus LS dan membawa pelaku ke Mako Polres Lotara guna dilakukan proses selanjutnya.

Dari hasil BAP yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengambil barang tersebut dikebun milik korban, saat itu korban memarkirkan kendaraannya di kebun miliknya yang berada di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, KLU, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Anton menjelaskan, pada saat menjalankan aksinya LS mendapati motor tersebut dalam keadaan tidak dalam keadaan dikonci lehernya, namun lubang konci motor tertutup, lalu LS berusaha mencari konci motor tersebut dan menemuknnya di atap bilik milik korban.

Dikatakan, pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya itu, polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain.

“Kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya,” ungkap Anton.

Sementara itu, PAUR Humas Polres KLU, Wiswa Karma mengatakan, pelaku dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles