Sumbawa, HarianNTB.com – Seorang pria inisial TJ (44), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa karena diduga sebagai pengedar Narkoba.
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa, Kamis (8/10/2020).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S, saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut terjadi. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan” Ungkap Sumardi.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil 1,74 gram, 1 paket sedang 1,05 gram, uang tunai Rp 2,7 juta, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah handphone merk nokia, 1 buah handpone merk xiaomi, 1 buah potongan pipa, 1 buah gunting, 1 buah korek serta 1 buah sumbuh.
Dikatakan, penangkapan itu bermula ketika ada laporan dari masyarakat pada Kamis (8/10/2020) malam sekitar pukul 23.40 Wita, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis tepatnya di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi yang di dudukinya sebanyak 5 paket, lalu di temukan 2 paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam potongan pipa di kamar TJ.
Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengaku barang narkotika jenis sabu itu miliknya.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (DMS)