Mataram, HarianNTB.com – MS (23) warga asal Medan Sumatra Utara menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki, lantaran kesal ditagih hutang sebesar Rp 50 Ribu oleh salah satu korban.
Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku, kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku menyerang korbannya dengan Cutter membuat tiga orang lelaki terluka parah.
‘’Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban, pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara, salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/20)
Penyebab kasus penganiayaan ini cukup sepele, berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku sebesar Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Alih-alih membayar hutangnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau Cutter dan menyerang korban.
Saat diserang oleh pelaku menggunakan Cutter, korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan, namun tindakan pelaku lebih cepat mengenai tangan kiri korban.
Setelah menyerang korban, pelaku bergegas pergi untuk kabur, namun dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tetapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban tersebut. Alhasil, ketiga korban bersimbah darah menerima sayatan pisau Cutter, dan satu korban sempat dioperasi.
”Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit, karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya’’ Jelas Kadek.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, meskipun tubuh mungil pelaku memiliki tempramen yang tinggi, sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban.
”Dia tidak ada kelainan, tetapi orangnya tempramen, padahal cuma ditagih hutang’’ Katanya.
Dengan perbuatannya tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram langsung menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah sapu lantai warna kuning, 1 buah bambu dengan panjang 2 meter, dan 1 lembar uang Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara. (DMS)