Senin, Januari 20, 2025

Dukun asal Batu Layar Cabuli Anak Dibawah Umur

Mataram, HarianNTB.com – BD (43), warga Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat diduga mencabuli anak dibawah umur dengan modus sebagai dukun pintar yang bisa menyembuhkan penyakit korban.

Pelaku paru baya tersebut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram dengan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban kakak beradik berusia 18 tahun dan 13 tahun.

”Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk, dan modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar’’ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (18/08/2020).

- Advertisement -

Kejadian pencabulan ini terjadi hari Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 16.00 wita di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Awalnya pelaku yang bersahabat dengan ayah korban, diminta datang untuk mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib dan tidak sering termenung. Pelaku yang mengaku tidak bisa mengobati hal gaib, nekat mencoba mengobatinya.

‘’Awalnya diminta ayah korban untuk mengobati anaknya, mereka sudah berteman lama,’’ bebernya.

Pelaku lalu meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib. Diantaranya menyiapkan tebu, batang kencur dan daun sirih.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan secara bergiliran. Dimulai dari kakak korban yang diperintahkan masuk ke kamar, dan diminta memakan tebu lalu mulai membuka celana korban. Lalu, pelaku mulai mencium pusar dan menjamah tubuh korban. Setelah itu celana korban dibuka pelaku. Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap adiknya.

‘’ Pelaku sempat mencium pusar dan membuka celana korban,’’ bebernya.

Perbuatan bejat itu terendus setelah kakak korban melihat pelaku mencium pusar adiknya, seketika korban langsung berteriak. Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban.

‘’ Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak’’ paparnya.

Massa sempat tidak terkendali dan main hakim sendiri, wajah sebelah kanan pelaku lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram.

Didepan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya, BD mengaku tidak bisa mengobati korban. Tapi karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya, dirinya memberanikan diri untuk mengobati.

‘’ Saya tidak bisa. Itu coba-coba saja,’’ ungkapnya.

BD juga mengaku, dirinya selama ini tidak pernah berbuat tindak pidana, perbuatan bejatnya itu spontan terjadi karena melihat kemolekan tubuh korban.

‘’Saya sempat menolak disuruh obati. Saya hanya coba. Saya mengaku khilaf,’’ ungkap pria yang masih beristri itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles