Mataram, HarianNTB.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan tiga tersangka terhadap kematian anggota Polisi Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan anggota polisi yang sebelumnya telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni Kompol Y dan Ipda H. Sedangkan tersangka lainnya merupakan wanita berinsial M yang diketahui berada di lokasi kejadian.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat dalam keterangannya pada Jum’at (4/7/25) menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil pendalaman penyidikan secara menyeluruh.
“Total sudah 18 orang saksi yang kami periksa, termasuk lima orang ahli di berbagai bidang seperti forensik, parmitologi, pidana, serta ahli poligraf. Kami juga melakukan autopsi ulang melalui proses ekshumasi untuk memastikan hasil yang objektif,” ungkap Kombes Pol Syarif saat konferensi pers, Jumat (4/7/25).
Selain itu, Kombes Syarif menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya menggunakan alat deteksi kebohongan atau poligraf terhadap para terperiksa.
“Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat para tersangka tidak jujur saat memberikan keterangan terkait kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan,” jelasnya.
Atas kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara ini, pihaknya berjanji akan memproses kasus ini dengan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami ingin menyampaikan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sebelumnya, kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025 dinilai janggal oleh keluarga korban, karena terdapat sejumlah luka ditubuh korban.
Berdasarkan pantauan Harian NTB pada 20 April 2025, kejanggalan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tersebut sempat di unggah melalui media sosial yang mengaku pihak keluarga.
“Yang jelas harus diusut tuntas saya tidak terima kematian yang tidak wajar, kalau tenggelam tidak ada luka-luka dan memar. Kami sekeluarga masih tidak terima bahkan jenazahnya langsung dibungkus cepat-cepat seperti ada sesuatu,” ungkap @ikhaiskandar6 dalam media sosialnya.
Kini teka-teki kematian Brigadir Muhammad Nurhadi akhirnya terkuat, Polda NTB menetapkan dua anggota polisi yang telah diberhentikan, dan satu tersangka wanita lainnya berinsial M. (Red)