Praya, HarianNTB.com – Seorang anak berinisial RI (21) dilaporkan melahirkan di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kejadian ini membuat pihak keluarga terkejut yang tidak mengetahui sang anak hamil hingga melahirkan.
Saat ditelusuri, anak tersebut dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangannya membenarkan laporan tersebut, bahwa pelaku berinisial K (61) adalah ayan kandung korban.
“Seorang pria berinisial K (61) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri, RI (21), hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam keterangannya, Selasa (22/4/25.
Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah korban RI mengaku kepada saudara tirinya, bahwa anak yang dilahirkan atas perbuatan ayahnya.
Dari pengakuan korban, kata Maqnun, pelaku K telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali sejak Agustus 2024 dengan ancaman kekerasan dan tekanan psikologis.
“Dari pengakuan RI, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak. Bahkan, ia sering menyudutkan korban sebagai anak durhaka jika tidak menuruti kemauan bejatnya,” jelas Kasat.
Setelah laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi langsung bertindak cepat.
“Tersangka resmi ditahan pada 21 April 2025 dan kini dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. (Red)