Mataram, HarianNTB.com – Seorang pria berinisial IR di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis Sabu seberat 1,7 kilogram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, IR berhasil ditangkap petugas berdasarkan atas laporan warga.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterang tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu, (6/8/2022).
Dikatakan, IR alias Don berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di jalan Montong, Lombok Timur pada Senin, 1 Agustus 2022.
‘’Modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan Kardus diikat erat menggunakan lakban. Meski begitu, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan,’’ jelas Artanto.
Barang bukti yang diamankan, kata Artanto, berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Artanto berharap, agar masyarakat ikut serta memberantas peredaran narkoba di NTB dan melaporkannya ke polisi jika mengetahui terkait peredaran Narkoba.
“Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita basmi sama-sama,” harapnya. (DMS)