Mataram, HarianNTB.com – Sebanyak 10 pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram mendandatangani surat kuasa khusus untuk 8 Mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Mataram.
Sebanyak 8 Mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan oleh Rektornya sendiri atas tuduhan penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP yang kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2022.
Kordinator LBH Mataram Badarudin kepada Harian NTB, Senin (4/7/2022) menjelaskan, bahwa Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh sikap mahasiswa Undikma yang menyenyelenggarakan demostrasi di kampus Undikma.
Mereka, “Menuntut hak atas fasilitas layak, transparansi dana SPP dan menolak jam malam di Undikma beberapa kali yang puncaknya pada tanggal 14 Maret 2022,” jelas Badarudin selaku kordinator LBH Mataram kepada Harian NTB, Senin (4/7/2022).
Atas kejadian tersebut, Badarudin mengatakan, bahwa pelaporan terhadap 8 orang mahasiswa oleh rektor Undikma kepada Polresta mataram merupakan sikap dan cara penyelesaian yang tidak mencerminkan sosok rektor yang merupakan bapak bagi mahasiswa.
“Seharusnya rektor menyelesaikan masalah internal Undikma dengan sikap dan cara yang demokratis dan ilmiah. Bukan dengan cara mempenjarakan anak didiknya. Karena hal tersebut sama dengan membunuh daya kiritis mahasiswa. Padahal pendidikan tinggi berkewajiban dan bertugas menumbuh kembangan daya kritis mahasiswa sebagai salah satu indikator kecerdasan bangsa Indonesia,” katanya.
Sementara itu, kesalahan Mahasiswa terkait perusakan barang milik Undikma tidak mesti langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Seharusnya rektor memberikan peringatan atau teguran terhadap mahasiswa. tidak langsung lapor ke aparat penegak hukum ( kepolisian-red),” kata Badarudin.
Dirinya menilai dengan tindakan Rektor yang langsung melaporkan mahasiswa kepada pihak kepolisian merupakan, “cerminan kegagalan kampus dalam mendidik, mengayomi dan memajukan pikiran mahasiswa (sikap kritis-red),” tegasnya.
Atas sikap rektor tersebut, “Kami mengajak rekan-rekan pengacara lain untuk bergabung di dalam surat kuasa ini dalam rangkang membela dan memajukan demokrasi di Indonesia. Kami akan melakukan langkah letigasi dan non letigasi dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh 8 mahasiswa Undikma,” katanya.
Dirinya berharap, “secara khusus kami meminta bapak rektor Undikma menggunakan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus 8 mahasiswa Undikma,” Tutup Badarudin
Sementara itu, Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki saat dikonfirmasi Harian NTB mengaku, hingga sampai saat ini laporan tersebut belum dicabut.
Dirinya mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan rencana konferensi pers terkait masalah tersebut.
“Belum (dicabut-red), kami sedang rencanakan jadwal untuk Konpres supaya informasi dari Undikma dapat tersampaikan dengan lengkap,” kata Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki kepada Harian NTB, Senin, (4/7/2022).