Tanjung, HarianNTB.com – Seorang pria Rully (41), warga Karang Jangkong, Kota Mataram ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara.
RBS ditangkap karena kedapatan memiliki 975 butir pil yang diduga ekstasi pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Resort Lombok Utara Polda NTB melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Surya Irawan mengungkapkan, penemuan 975 butir yang diduga pil ekstasi berawal dari tertangkapnya Agus (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 5 butir diduga ekstasi berlambang gorila warna coklat muda,” ungkap Surya dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (26/10/2021).
Berdasarkan pengakuan Agus, kata Surya, pil tersebut didapat dari seseorang berinisial DR untuk dijual kembali.
“Kini DR masih dalam pengejaran kami,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan, kata Surya, pil yang diduga pil ekstasi yang dimiliki Agus berasal dari Rully (41), warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat.
“Kami berhasil menangkap Rully di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil diduga ekstasi, yang ia letakkan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp 3.417.000,” jelas Surya.
Selain itu, petugas juga mengeledah rumah Rully di Karang Jangkong dan petugas berhasil menemukan satu buah tas jinjing warna biru, berisi dua buah kotak HP.
“Satu kotak HP Realme berisi 497 butir dan satu kotak HP Maxtron berisi 436 butir, yang semuanya diduga pil ekstasi, serta satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang diduga sabu, seberat bruto 6,29 gram, jadi total pil yang kami amankan keseluruhan adalah 975 butir,” katanya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
“Mereka akan dibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya 10 miliyar,” tandasnya. (DMS)