Tanjung, HarianNTB.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial HEL di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Sabtu (25/9/2021).
“Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wita telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU Surya Irawan, Minggu (26/9/2021).
Dikatakan, terduga pelaku HEL asal Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ditangkap bersama 8 klip bungkus narkoba jenis sabu.
“Barang Bukti di TKP satu bungkus klip plastik bening yang berisikan 8 klip yang diduga narkotika jenis sabu yang masing masing dengan berat 0,23 gram, 0,25 gram 0,24 gram, 0,24 gram, 0,23 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,23 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, dan 2 buah pipa kaca.
Irawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga.
“Berdasarkan laporan dari warga, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, tim menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (DMS)