Mataram, HarianNTB.com – Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu dari 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
“Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan,” jelas Menteri.
Dikatakan, hal itu berdasarkan beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan Kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
“Dari 43 Kabupaten dan Kota yang berada di level ‘4’ yang ada di 20 Provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap Provinsi dan Kabupaten dan Kota maka terdapat 23 Kabupaten dan Kota di 8 Provinsi yang dipertimbangkan, di mana terdapat 19 Kabupaten dan kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 Kabupaten/Kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50%, hanya ada 4 Kabupaten dan Kota yang capaian
vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna,” jelasnya.
Pengaturan PPKM tersebut, akan diberlakukan mulai 12 – 20 Juli 2021.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 Kabupaten dan Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” jelas Hartarto.
Dikatakan, apabila memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah Kabupaten dan Kota yang berada pada Level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 Kabupaten dan Kota, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 Kabupaten dan Kota, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51
Kabupaten/Kota.
“Jumlah Kasus Aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40% pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74% menjadi 82.711 kasus,” katanya. (DMS)