Kamis, Februari 13, 2025

Jual Kosmetik Tanpa Izin, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Mataram, HarianNTB.com – Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinsial RD yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (15/6/2021) mengatakan, RD tidak memiliki izin usaha melakukan penjualan kosmetik melalui sosial media.

“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (15/6/2021).

- Advertisement -

Diakatakan, RD ditangkap oleh petugas di kosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.

“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik diamankan petugas itu dijual sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

“Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram milik RD.

Sementara itu pelaku dihadapan petugas mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.

“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman,” kata Heri.

Kemudian, setelah produk tersebut diterimanya, pelaku mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

“Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya,” kata Heri.

Selain itu, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut sebelum menjadi reseller.

“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD.

Ia juga mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” kata Kadek Adi.

Atas perbuatannya itu, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles