Tanjung, HarianNTB.com – Seorang pelaku pencabulan inisial IKS (25), warga Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara ditangkap Polisi, Kamis (7/1/2021).
Pelaku IKS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban, apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban, agar melayani tersangka untuk berhubungan badan.
Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, mengatakan, kejadian itu berawal saat korban berkenalan melalui Handphone dan tersangka mengajak video call. Kemudian tersangka menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dada milik korban dan men-screenshot.
Selanjutnya tersangka mengajak bertemu dengan korban.
‘’Tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Lingkar Dusun Batu Keruk Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan untuk meminta korban melayani tersangka sebanyak satu kali dengan ancaman dari pelaku jika tidak memenuhi kemauan tersangka, dan tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik korban yang di rekam oleh tersangka’’ Ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra dalam keterangan tertulis, Jum’at (8/1/2021).
Dikatakan, tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali ditempat yang sama. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bayan untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, Polsek Bayan melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
“Tim gabungan berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan dan Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Setelah dilakukan Introgasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Lotara dan langsung diserahkan prosesnya kepada unit PPA Reskrim Polres Lotara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DMS)