Praya, HarianNTB.com – Pria berinisial FA (30), warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
‘’Polisi sudah mengamankan laki-laki berinisial FA (35), warga Desa Pengembur, yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Kamis (3/12/2020).
Dikatakan, Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara diracun.
“Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Agus.
Dijelaskan, kasus itu berawal ketika korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya, namun tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan. Kemudian setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan intens terkait perkara tersebut, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Dari proses penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal yang dikubur disebuah lokasi dalam pondasi rumah dipinggir jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut.
“Hari ini kita sudah temukan korban dalam kondisi meninggal, petugas sudah lakukan penggalian dimana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk Lakukan Otopsi,” ungkap AKP Agus. (3/12/2020).
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, kata Agus, ketika perempuan ini dibawa oleh pelaku, dia sedang dalam keadaan hamil. Namun itu semua bisa terbukti berdasarkan hasil otopsi nantinya.
“Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap, mengingat suami korban saat ini menjadi TKI dan sedang bekerja diluar negeri,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Agus, perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan dan sambil menunggu hasil otopsi, nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah. (DMS)