Tanjung, HarianNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus tiga pelaku pembobol kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang berinisial AS (38), NP (25), dan HA (16).
Pelaku AS merupakan warga Dusun Tunjang Sari, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, KLU, sedangkan NP warga Dusun Langkangkok, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, dan palaku HA warga Dusun Sukadana, Desa Sekudana Kecamatan Bayan.
Ketiganya ditangkap atas pencurian laptop di sekretariat Panwaslu, Dusun Greneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
‘’Tim Puma yang dipimpin AIPTU I Kadek Edi Wirawan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut saat berada di rumah masing-masing berbekal hasil rekaman cctv yang ada di kantor bawaslu tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui identitas pelaku’’ ungkap Paur Humas KLU, Bripka Wiswakarma saat dikonfirmasi Harian NTB, Sabtu (5/12/2020).
Dikatakan, ketiga pelaku menjalankan aksinya pada Rabu, (28/10/2020) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, di sekretariat Panwaslu, Dusun Greneng, Desa Anyar Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya melalui jendela, kemudian ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil Laptop yang ada di dalam lemari.
‘’Laptop yang diambil pelaku dengan merek Compaq Prosesor intel Pentium Warna Hitam Silver Ukuran 14 inc nomor Seri CND9516OBY yang diletakkan dalam Lemari, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000, atas dasar itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Bayan KLU’’ Jelas Wiswakarma.
Kini ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mako Polres Lotara guna dilakukan proses selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Anton Rama, kata Wiswakarma, pihaknya sedang mendalami dan menggali motif pencurian Laptop tersebut .
“Tim kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak,” Tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. (DMS)