Bima, HarianNTB.com – Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan Narkoba dan Ribuan Liter Minuman Keras di Polres Kota Bima, NTB, Rabu (2/12) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, dan dihadiri oleh Kajari Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Bima, Kepala BNNK Bima, Danyon Brimob dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Pemusnahan barang bukti dari Sat Narkoba ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda NTB,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Rabu, (2/12/2020).
Harya mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan jenis Sabu dan Ganja kering yang merupakan hasil pengungkapan disalah satu kos-kosan di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae, pada tanggal 19 November 2020.
Dari pengungkapan tersebut, kata Haryo, Sat Narkoba menyita barang bukti Sabu seberat 145,58 gram dan daun Ganja kering seberat 34,75 gram.
Dari jumlah barang bukti tersebut, Dimusnahkan sebanyak 142,35 gram Sabu, sisanya 2,7 gram untuk keperluan persidangan dan 0,54 gram untuk keperluan uji laboratorium.
Sedangkan Ganja yang dimusnahkan seberat 32,75 gram, 1 gram untuk keperluan laboratorium dan 1 gram untuk keperluan persidangan.
“Dari pengungkapan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 dengan ancaman seumur hidup penjara,” katanya.
Untuk barang bukti narkoba jenis Sabu kata Haryo, akan dimusnahkan dalam air dan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
Menurut Haryo, pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang baik, apalagi Kota Bima merupakan daerah yang menjadi sasaran empuk bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba.
“Semua unsur masyarakat, pemerintah dan unsur lainnya harus bekerja sama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya virus narkoba,” ajaknya.
Semantara itu, Haryo mengungkapkan, barang bukti miras yang diamanakan adalah miras jenis Sofi sebanyak 2.236 liter, Bir Bintang sebanyak 273 botol, Bir Singaraja sebanyak 78 botol dan arak sebanyak 105 liter.
Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir diberbagai desa dan kelurahan yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Untuk miras akan dimusnahkan dengan cara dituangkan dalam lubang,” Ungkap Haryo (DMS).