Mataram, HarianNTB.com – LC alias Emak Caca (28), pemilik Dapoer Emak Caca sebuah rumah makan terkenal di Kota Mataram Ditangkap Polresta Mataram. Penyebabnya, ia dilaporkan oleh seorang yang telah berinvestasi Rp 25 juta di usaha milik LC.
LC diduga menipu, dalam perjanjiannya LC akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja, mulai Senin sampai Jum’at selama 90 hari.
Sehingga kliennya tergiur dengan pengembalian modal ditambah dengan keuntungan menjadi Rp 36 juta.
”Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan keutungan itu sama sekali belum didapat. Korban terus melapor ke Kepolisian” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).
Kadek mengungkapkan, hal tersebut merupakan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.
”Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Tersangkanya wanita yang basicnya dia itu seorang chef (koki),’’ Ungkap Kadek Adi Budi Astawa.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut cukup cepat. Hingga petugas mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 5 Oktober 2020. Kemudian LC, ditahan mulai 6 Oktober 2020.
”Pelaku tetap ditahan,’’ Ungkap Kadek.
Sampai saat ini baru satu orang yang melapor. Sehingga dirinya membuka kesempatan bagi warga yang ingin melapor. Karena diduga masih banyak korban.
”Silahkan datang untuk melapor. Nanti akan kami kompulir dulu,’’ kata Kadek.
Sementara itu, LC dihadapan petugas dan awak media saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Jum’at (30/10/20), mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Karena usahanya sudah berjalan 5 tahun sejak 2015.
Dalam pengakuannya, sejak Maret 2020 lalu, usahanya mulai macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana klien karena terdampak virus corona.
”Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ Ungkap LC.
Dirinya pun berjanji akan mengembalikan dana klien yang berinvestasi. Namun, sejak ditahan usahanya tidak berjalan.
”Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan. Usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,’’ Jelas LC.
Hingga saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang diinvestasikan. Karena diduga Emak Caca menggunakannya untuk beberapa jenis usaha.
”Tapi kami fokus ke Caca Village ini dulu, ada sejumlah usahanya yang lain,’’ katanya.
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik. Emak Caca terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (DMS)