Mataram, HarianNTB.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap tiga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 24 paket sabu di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan, Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Senin (7/9/2020).
Ketiganya inisial WS (50), IWS (43), dan PES (25) diciduk di rumah salah satu pelaku di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
Dua tersangka WS dan PES merupakan warga Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara, sedangkan IWS merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, Selasa (8/9) melalui siaran persnya mengungkapkan, bahwa untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di tempat lain.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga setempat, pada tas warna hitam milik pelaku inisial WS ditemukan satu paket narkoba jenis sabu. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ke bagian rumah yang lain, 23 paket sabu berhasil ditemukan di dalam lemari ibu pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan, Artanto sesuai keterangan dari Kanit I Subdit III Ditresnarkoba bahwa selain 24 paket sabu dengan berat 25 gram, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp 2 juta dari pelaku inisial IWS dan WS, Bong, pipa kaca, korek api gas, dan sedotan yang telah dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone merek Samsung dan Android.
Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (DMS)