Senin, Januari 20, 2025

Seorang Kakek di Pagesangan Cabuli Anak dibawah Umur

Mataram, HarianNTB.com – JMR (58), seorang kakek warga lingkungan Pagesangan Baru Kelurahaan Pagesangan Kecamatan Mataram, ditangkap karena mencabuli anak berusia 16 tahun.

Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan berjanji akan membelikan korban sejumlah barang sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.

“Pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang. Korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang yaitu Handphone, Gelang, Kalung, Cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9/2020).

- Advertisement -

Pelaku akhirnya diringkus polisi dikediamannya setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Mataram.

Dikatakan Kadek, pengungkapan kasus dugaan pencabulan itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.

Berawal, orang tua korban dan pelaku kerap bertemu dan pelaku iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku berbuat jahat, dan mengaku bisa menggandakan uang.

‘’Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 Juta,’’ Beber Kadek.

Syarat lainnya, ayah korban diminta membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Setelah itu, pelaku melihat anak korban yang masih cantik dan ranum, lalu timbul hasratnya untuk berbuat cabul. Kemudian anak korban diminta masuk ke dalam kamar.

Pelaku berpura-pura memulai ritualnya dengan mengupas kunyit dan botol air minaeral dibuka untuk dibalur ditubuh korban. Baju dan pakaian dalam korban dibuka, dan pelaku mulai mengerayangi tubuh korban.

‘’Pelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,’’ Kata Kadek.

Setelah kejadian itu, korban keluar kamar dan sampai rumah bercerita kepada orang tuanya. Cerita anak gadisnya itu membuat korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram.

Laporan itu diproses kepolisian dan langsung mengamankan pelaku di Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.

“Orang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles