Tanjung, HarianNTB.com – Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis, (25/9/2025).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Radiet Adiansyah bersama korban Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN) berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Mereka berdua tiba di Pantai Nipah menggunakan Sepeda Motor dan lanjut berjalan kaki menuju bibir pantai.
Selanjutnya, dari lokasi tersebut Radiet bersama Vira duduk di pinggir pantai sambil menikmati Snack.
Dalam proses rekontruksi, terdapat adegan saat Radiet merangkul Vira dan kepala Vira bersandar di pundak Radiet saat duduk di tepi pantai Nipah.
Usai dari tempat mereka duduk, selanjutnya Radiet menggandeng tangan Vira dan berjalan untuk pulang.
Kemudian, dalam rekonstruksi tersebut Radiet menerangkan muncul seorang laki-laki datang sambil membawa sebilah bambu ketika mereka hendak pulang.
Dari proses rekonstruksi tersebut, kuasa Hukum Radiet Adiansyah menilai ada pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Imam Zarkasi Kuasa Hukum Radiet Adiansyah menyampaikan, bahwa dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga rekonstruksi keterangan Radiet konsisten.
“Sejak Radiet diperiksa oleh penyidik dari tahap lidik-sidik sampai dengan rekonstruksi ini, jawaban Radiet konsisten tidak ada yang berubah sedikit pun, dan itu yang menambah keyakinan kami bahwa ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut,” ungkap Imam Zarkasi, SH., MH kuasa Hukum Radiet Adiansyah kepada awak media, Kamis (25/9/25).
Dirinya yakin bahwa Radiet tidak bersalah dan ada pihak ketiga.
“Semakin menambah keyakinan kami bahwa ada pihak ketiga dan Radiet tidak bersalah,” Tutup Zarkasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan, bahwa proses rekonstruksi menampilkan dua versi berbeda. Pertama, versi alibi tersangka, dan kedua, versi yang diperoleh dari fakta penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan tersangka dengan fakta yang kita dapatkan dalam penyidikan,” ujar AKP Punguan di lokasi. (Red)

