Tanjung, HarianNTB.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial LJ (34) yang diduga sebagai pelaku pelecehan anak di Kabupaten Lombok Utara. LJ diduga melecehkan anak 12 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., Senin (3/2/25) mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (3/2/25)
“Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah di alami korban atas dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku LJ,” katanya.
Dikatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara maka kasus ini sudah di tingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku LJ sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara.
“Terduga pelaku LJ patut di duga telah melakukan perbuatan cabul dan disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tegas Punguan.