Tanjung, HarianNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali membuka tempat wisata setelah sebelumnya ditutup pada Liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 11 Mei 2021.
Namun, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas normal objek Wisata.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan kepada Jurnalis Harian NTB pada Minggu, (16/5/2021).
“Pembatasan di objek wisata. membatasi orang maksimal 50% dari kapasitas lokasi tempat wisata,” ungkap Danny kepada Jurnalis Harian NTB, Minggu (16/5/2021).
Dikatakan, memberlakukan pembatasan kegiatan objek wisata di KLU mulai tanggal 16 sampai 21 Mei 2021.
Selain itu, kata Danny, objek wisata dibuka harus menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, maka terpaksa akan dibubarkan.
“Iya (Objek wisata dibuka-red). kita upayakan protokol kesehatan ketat. Jika melanggar, kita bubarkan,” tegas Danny.
Wabup mengatakan protokol kesehatan yang harus ditaati di antaranya adalah setiap pintu masuk wisata harus mengukur suhu tubuh pengunjung.
Selain itu harus menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari potensi terjadinya kerumunan.
Terkait pembatasan wisata objek Wisata, kata Danny, Pemkab KLU telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 188.64 / 102.b/BUP/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Wista di Objek Wisata dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.
Hal itu dilakukan, untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di KLU serta dalam upaya mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 di KLU yang cenderung meningkat.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan
dengan berlakunya Surat Edaran Bupati Lombok Utara mengenai pembatasan Objek Wisata. Maka, Surat Edaran Bupati Lombok
Utara Nomor: 188.64/102/BUP/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penutupan Objek Wisata Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. (DMS)