Senin, Januari 19, 2026

Kejati Kembali Tahan Satu Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Korupsi Dana ”Siluman”

Mataram, HarianNTB.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman. 

HK yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB periode 2024-2029 itu langsung ditahan oleh Kejati NTB usai dilakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dalam konferensi pers di Kejati NTB, Mataram, Senin (24/11/2025).

- Advertisement -

“Pada hari ini Senin tanggal 24 November 2025, kami telah melakukan pemeriksaan (terhadap HK), awalnya sebagai saksi kemudian setelah dilakukan ekspose saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dalam konferensi pers di Kejati NTB, Mataram, Senin (24/11/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulkifli, Kejati NTB kembali melakukan ekspose sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan terhadap HK. 

“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan dilakukan ekspose lagi untuk dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi di DPRD NTB dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan,” sambungnya. 

HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua anggota DPRD NTB lainnya yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) dalam kasus dugaan korupsi dana siluman, pada Kamis (20/11/25) lalu. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles