Senin, Januari 19, 2026

Menimbang Ulang Mediasi Perceraian dalam Kerangka Keadilan Gender

HarianNTB.com — Apakah negara berhak menahan seseorang dalam relasi yang melukai? Pertanyaan ini perlu dikemukakan kembali, menyusul usulan Kementerian Agama untuk menambahkan bab baru bertajuk “Pelestarian Keluarga” dalam revisi Undang-Undang Perkawinan. Salah satu strategi kunci dalam usulan ini adalah mendorong kerja sama antara Pengadilan Agama dan lembaga mediasi seperti BP4 agar perkara perceraian tidak “dengan mudah” dikabulkan. Narasi yang diusung seolah meyakinkan: bahwa keluarga harus dijaga, dipertahankan, diselamatkan. Namun, di balik semangat normatif itu, tersembunyi paradoks kebijakan yang justru dapat melanggengkan kekerasan dan membungkam suara-suara perempuan yang memilih jalan pulih melalui perceraian.

Ketika Negara Menjadi Penjaga Relasi Toksik

Tidak ada yang merayakan perceraian. Namun, menjadikannya sesuatu yang harus dilawan, dicegah, bahkan dihambat secara sistematis adalah bentuk intervensi negara yang berbahaya. Ketika negara menunda proses perceraian dengan dalih mediasi, maka ia tidak hanya mengatur ranah privat, tetapi juga menegosiasikan penderitaan. Padahal, bagi banyak perempuan, perceraian bukan soal kehancuran rumah tangga, melainkan awal dari proses keselamatan.

- Advertisement -

Di sinilah masalah mendasarnya: mediasi perceraian yang digagas sebagai jalan tengah justru dapat menjadi jebakan hukum. Dalam kerangka hukum yang bias gender, mediasi kerap tidak memedulikan ketimpangan relasi, kekerasan psikologis, ketergantungan ekonomi, bahkan luka fisik yang membekas. Mediasi mengasumsikan bahwa kedua pihak berposisi setara untuk bernegosiasi. Padahal dalam praktiknya, yang satu meminta kebebasan, sementara yang lain mempertahankan dominasi.

Rumah Tangga sebagai Ruang Kekerasan

Berdasarkan laporan Kementerian PPPA tahun 2024, terdapat 24.441 kasus kekerasan berbasis gender. Dari jumlah tersebut, 21.175 adalah korban perempuan. Mirisnya, ruang paling tidak aman bagi perempuan ternyata adalah rumahnya sendiri: 14.941 kasus terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Ini artinya, lebih dari separuh kekerasan yang terjadi terhadap perempuan berlangsung dalam ikatan pernikahan.

Angka ini seharusnya membuat negara lebih fokus pada mekanisme pemulihan dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Namun yang terjadi sebaliknya: negara justru ingin memperpanjang proses hukum cerai melalui jalur mediasi, mengedepankan “pelestarian keluarga” sebagai tujuan utama, tanpa memeriksa kondisi aktual keluarga tersebut. Dalam situasi inilah negara berpotensi beralih fungsi: bukan lagi pelindung, melainkan fasilitator dari ketidakadilan struktural.

Mediasi sebagai Perangkap Normatif

Kita perlu bertanya secara kritis: mengapa negara lebih takut pada meningkatnya angka perceraian daripada meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga? Mengapa keputusan cerai dianggap masalah yang harus diselesaikan, sementara kekerasan diperlakukan sebagai insiden yang bisa ditoleransi?

Jawabannya terletak pada politik normatif keluarga. Selama ini, kebijakan publik di Indonesia cenderung memandang keluarga sebagai pilar moral masyarakat, bukan sebagai relasi sosial yang kompleks dan dinamis. Dalam perspektif ini, keluarga yang utuh selalu lebih baik daripada keluarga yang bercerai, meski di dalamnya penuh luka dan ketidakadilan.

Inilah yang disebut oleh teoretikus feminis Judith Butler sebagai kekerasan normatif: ketika bentuk tertentu dari relasi dilegitimasi secara struktural, sementara pilihan alternatif dianggap menyimpang atau mencederai moral kolektif. Dengan demikian, perempuan yang memilih bercerai diposisikan sebagai ancaman terhadap ketertiban simbolik masyarakat, dan harus “dibina kembali” melalui mediasi.

Pascaperceraian dan Kekerasan yang Berkepanjangan

Usulan ini semakin bermasalah ketika memperkenalkan mediasi pascaperceraian dengan alasan “menjaga keberlanjutan keluarga”, terutama demi anak. Gagasan ini tampak mulia, namun sekali lagi abai terhadap dinamika kekuasaan dalam relasi sebelumnya. Banyak perempuan yang telah bercerai masih harus menghadapi intimidasi, pengabaian nafkah, atau manipulasi emosional dari mantan pasangan, terutama ketika pengasuhan anak digunakan sebagai alat kontrol.

Mediasi dalam konteks ini justru menciptakan tekanan tambahan: perempuan dipaksa tetap terhubung secara relasional dengan individu yang mungkin menjadi sumber traumanya, demi mempertahankan semacam “keluarga bayangan” yang sudah tidak ada.

Yang lebih ironis, negara tidak menyediakan dukungan ekonomi, layanan konseling, atau sistem perlindungan sosial yang memadai bagi perempuan pascaperceraian. Maka, yang terjadi bukan pelestarian keluarga, melainkan pelestarian luka.

Negara, Agensi Perempuan, dan Reformasi Hukum

Jika negara ingin berpihak pada keadilan gender, maka langkah pertama adalah menghormati agensi perempuan untuk menentukan jalan hidupnya, termasuk untuk keluar dari relasi yang menyakitkan. Keputusan cerai bukanlah kegagalan, tetapi bisa menjadi bentuk perlawanan terhadap ketimpangan dan kekerasan yang dilembagakan.

Dalam studi-studi hukum progresif, terutama pendekatan feminist legal theory, hukum tidak boleh bersifat netral terhadap kekuasaan. Ia harus aktif mendeteksi dan memperbaiki relasi timpang yang selama ini disamarkan dalam kebijakan “keluarga ideal”.

Mediasi bisa saja menjadi salah satu pilihan dalam perceraian, tetapi tidak boleh menjadi prasyarat atau kewajiban, apalagi dalam kasus yang mengandung kekerasan. Prinsip utama dalam hukum keluarga seharusnya adalah perlindungan terhadap yang paling rentan, bukan preservasi bentuk keluarga secara simbolik.

Revisi yang Membebaskan, Bukan Menahan

Demi membangun sistem hukum yang lebih adil dan setara gender, negara sebaiknya mempertimbangkan rekomendasi seperti pertama, Menjadikan mediasi sebagai opsi, bukan kewajiban, khususnya dalam kasus perceraian akibat kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi. Kedua, Membangun sistem asesmen risiko kekerasan dalam rumah tangga, yang wajib dilakukan sebelum mediasi dipertimbangkan. Ketiga, Mengembangkan pelatihan gender-sensitif untuk hakim, mediator, dan petugas BP4, agar tidak mereproduksi bias moral dan relasi kuasa dalam proses mediasi. Keempat, Menyediakan skema perlindungan sosial dan ekonomi bagi perempuan pascaperceraian, termasuk hak nafkah yang terjamin, dukungan pengasuhan anak, dan konseling psikologis yang berkelanjutan. Kelima, Mengganti orientasi “pelestarian keluarga” dalam UU dengan “pemulihan martabat anggota keluarga”, agar fokus kebijakan bergeser dari struktur menuju substansi relasi.

Keadilan Tidak Dilahirkan dari Kepalsuan

Keluarga yang sehat bukanlah keluarga yang utuh secara struktural tetapi retak secara emosional. Negara tidak boleh menjebak perempuan dalam narasi palsu tentang keharmonisan. Jika keluarga menjadi ruang kekerasan, maka perceraian adalah jalan pulang menuju martabat. Jika hukum ingin berfungsi sebagai penjaga keadilan, maka ia harus berpihak, bukan pada bentuk keluarga, tetapi pada subyek manusia yang hidup di dalamnya.

Dalam dunia yang berubah cepat dan struktur relasi yang semakin kompleks, kita membutuhkan kebijakan hukum yang berpijak pada realitas, bukan mitos. Keluarga memang penting, tetapi keadilan lebih penting.

*) Penulis: Nur Khotimah – Ketua Suara Perempuan Nusantara

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi harianntb.com

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles