Senin, Januari 19, 2026

Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Bayan Lombok Utara, 1 Orang WNA PrancisĀ 

Tanjung, HarianNTB.com —  Kepolisian Resor Lombok Utara menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok (KLU) pada Kamis, (1/01/2026).

Kedua tersangka berinisial LR warga negara asing (WNA) asal Prancis yang berdomisili di Kayangan dan tersangka berinisial MUB, seorang nelayan asal Kecamatan Bayan 

Keduanya ditangkap pada malam tahun baru sekitar pukul 01.00 WITA saat mengendarai motor di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. 

- Advertisement -

Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya menyampaikan, bahwa polisi berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

“Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram,” jelas Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Dikatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bayan.

ā€œInformasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,ā€ kata Diana.

Dalam penggeledahan, kata Diana, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Diana, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. 

Atas keterangan tersebut, pihaknya akan mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Diana menjelaskan, bahwa salah satu tersangka yang berinisial LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024.

Namun saat itu, kata Diana, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

ā€œFakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,ā€ katanya.

Sementara itu, pada saat kedua tersangka diamankan dan dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan negatif mengandung narkotia.  

Meski demikian, kata Diana, proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

ā€œNegatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,ā€ tegas Diana. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles