Selong, HarianNTB.com — Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, disegel warga terkait permasalahan tanah adat.Â
Video warga yang berunjuk rasa dan menyegel kantor desa Bilok Petung tersebut beredar di media sosial, Kamis (27/11/25).
Warga kecewa karena pihak desa dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah adat.
“Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, pukul 10.00 wita, telah berlangsung aksi Penyegelan Kantor Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun Kab. Lotim oleh Aliansi masyarakat Dusun Landean desa Bilok Petung terkait permasalahan tanah ulayat/adat yang sampai saat ini belum menemui titik terang statusnya,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman saat dikonfirmasi Harian NTB, Kamis (27/11/2025).
Usai menyegel Kantor Desa, warga selanjutnya bertemu dengan camat Sembalun, Danramil Sembalun, Kapolsek Sembalun serta Kepala Desa Bilok Petung untuk berdiskusi.
Salah satu perwakilan masyarakat Dusun Landean Jadi Wardian menyampaikan, agar tanah adat yang disengketakan dikembalikan statusnya menjadi tanah adat beserta aset yang ada di lokasi.
Sementra itu, camat Sembalun dalam penyampaiannya menegaskam, akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Dirinya menghimbau masyarakat yang memiliki sporadik untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi tersebut sambil menunggu arahan-arahan serta petunjuk lebih lanjut dari pemerintah Kabupaten.
Selanjutnya Camat Sembalun bersama Kapolsek Sembalun, Danranil Sembalun dan aliansi masyarakat Dusun Landean meninjau lokasi/Tanah Adat ( lahan yang bersengketa) yang berlokasi di Dusun Landean Desa Bilok Petung. (Red)

