Senin, Januari 19, 2026

Kejati NTB Tahan 2 Anggota DPRD NTB Terkait Kasus Korupsi Dana “Siluman”

Mataram, HarianNTB.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) dalam kasus dugaan korupsi dana siluman, Kamis (20/11/2025).

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said saat konferensi pers di Kejati NTB, Mataram, pada Kamis (20/11/2025).

“Pada hari ini tanggal 20 November 2025, kami dari tim penyidik bidang Pidsus telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, pertama berinisial IJU yang kedua berinisial MNI,” jelas Zulkifli Said saat konferensi pers di Kejati NTB, Mataram, Kamis (20/11/2025).

- Advertisement -

Disebutkan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi sekaligus kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penahanan,” katanya. 

Dijelaskan, bahwa kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTB mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir anggota DPRD. 

Dalam proses penyelidikan, kemudian penyidik menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas II Praya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles