Senin, Januari 19, 2026

Terlibat Narkoba, Dua Sejoli Ditangkap Polisi di Gili Trawangan 

Tanjung, HarianNTB.com – Diduga terlibat Narkoba, Polisi tangkap sepasang kekasih berinisial ED (29) dan NA (22) di salah satu Homestay di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (6/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Pelaku ED bekerja sebagai cleaning service di salah satu hotel di Gili Trawangan, sedangkan NA berprofesi sebagai wiraswasta. 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika saat dikonfirmasi Harian NTB menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Gili Trawangan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

- Advertisement -

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi dengan berat bruto 25,58 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 392 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kasat Narkoba, pelaku ED mengaku menjual Narkotika sejak tahun 2022 sedangkan NA mengaku tidak pernah menjual Narkotika. 

Namun, dirinya menyebutkan, bahwa selama melaksanakan aksinya di Gili Trawangan, pelaku ED melakukan penjualan Ekstasi (Inex) dengan menyebut berjualan “ikan”.

“ED menyebutkan kata ikan sebagai pengganti Ekstasi (Inex) dalam berkomunikasi jual beli Narkotika,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan pihak kepolisian ke Polres Lombok Utara.

“Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kawasan wisata Gili Trawangan yang harus tetap bersih dari narkoba,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles