Tanjung, HarianNTB.com — Polisi menetapkan Radiet Adiansyah (RA) sebagai tersangka tewasnya Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN) di Pantai Nipah, Lombok Utara.
RA ditetap sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam keterangan tertulis yang diperoleh Harian NTB, Sabtu (20/9/2025).
Dikatakan, sampel DNA dari berbagai barang bukti bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” ungkap Kapolres.
Selain itu, “Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian yakni baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Kemudian, sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.
Atas perbuatannya, “Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Atas peristiwa ini, RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Red)