Gerung, HarianNTB.com — Seorang perempuan warga negara asing (WNA) berinisial MMMC (73) ditemukan meninggal di pesisir pantai Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu, (30/8/2025).
Korban diduga meninggal dunia karena di bunuh oleh pelaku berinisial SU (34) dan HR alias GE (30). Kedua pelaku telah diamankan polisi atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
“Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. HR ditangkap di kediamannya di Dusun Loco, sedangkan SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat menjenguk keluarganya,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Lalu Eka, kedua pelaku mengakui membunuh korban dengan membekap korban dengan handuk hingga tidak bernafas dan menyebabkan korban meninggal.
Dijelaskan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan pada awal Juli 2025, korban MMMC hilang dan terakhir kali terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar.
“Kami menerima laporan kehilangan seorang WNA yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Kemudian, jenazah MMMC ditemukan di pesisir Pantai Tikungan Alberto Senggigi dan korban di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat. (Red)

