Praya, HarianNTB.com — Seorang suami berinisial FA (36) asal Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah diamankan pihak kepolisian pada Minggu (4/8/2025) kemarin.
FA diamankan polisi lantaran diduga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya berinisial BMPF (28) meninggal dunia.
“Kemarin kami sudah melakukan pengamanan terhadap satu orang terduga pelaku KDRT yang menyebabkan (Istrinya-red) meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Lukil Maqnun kepada awak media, Senin (5/8/25).
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam melakukan aksinya. Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi petugas menemukan adanya dugaan perselingkuhan.
“Motif yang kami dalami, itu adanya perselingkuhan,” katanya.
Disebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak empat orang saksi.
“Kemudian barang bukti yang kami amankan berupa HP dari terduga pelaku dan korban, dan baju yang digunakan oleh korban,” katanya.
Dijelaskan, bahwa kejadian ini berawal pada saat korban pulang ke rumah, kemudian terjadi cek-cok dengan terduga pelaku terkait perselingkuhan.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku, bahwa kronologi kejadiannya, pertama pada saat korban pulang, kemudian terjadi cekcok dengan terduga pelaku terkait motif perselingkuhan,” katanya.
Selanjutnya, pelaku mem-piting korban hingga akhirnya korban lemas.
“Kemudian di-piting-lah si korban ini, sampai akhirnya korban lemas, awalnya dikira hanya pingsan kemudian ditunggu tapi tidak bangun-bangun akhirnya dipanggilah dokter. Pada saat dokter datang, ternyata korban sudah tidak bernafas lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, terduga pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara dengan pasal sangkaan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (Red)