Mataram, HarianNTB.com — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus produksi beras oplosan menggunakan merk palsu, Rabu, (30/7/25).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam keterangannya, Rabu (30/7/25) menyampaikan bahwa praktik ilegal ini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Dikatakan, kasus tersebut terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai penurunan mutu beras bermerek SPHP dan BERASKITA di pasaran.
“Beras itu ternyata dicampur menir, lalu dikemas ulang dengan karung bermerek resmi seolah-olah produk dari Bulog. Ini bentuk penipuan dan tentunya merugikan masyarakat selaku konsumen,” ujar Kombes Kholid dalam keterangannya, Rabu (40/7/25).
Kasus ini terungkap berawal dari pengecekan yang dilakukan Satgas Pangan Polda NTB di salah satu toko di wilayah Mataram dan ditemukan sembilan karung beras merek BERAS MEDIUM yang tak sesuai standar mutu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kholid, toko tersebut mengaku memperoleh beras dari seorang sales berinisial RYR, yang diketahui adalah karyawan NA.
Atas informasi tersebut, kemudian pihak Kepolisian menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang mini berisi mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung kemasan bermerek palsu, serta 3.525 kg beras oplosan yang dicampur menir,” terang Kholid.
Berdasarkan pengakuan NA, lanjut Kombes Kholid, NA telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir dan telah mendistribusikan sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di wilayah Mataram.
Dikatakan, modus NA yakni membeli beras dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, kemudian mencampurnya dengan menir dalam rasio 3:1. Campuran tersebut, kemudian dikemas ulang dalam karung 5 kg bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, lalu dijual melalui jaringan sales.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan sebanyak 3.525 kg beras oplosan, 4.277 lembar karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai, Mesin-mesin produksi, Timbangan, sekop, dan peralatan pengemasan,” jelas Kombes Kholid.
Atas perbuatannya NA dijerat dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Atas kejadian ini, pihaknya menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk pangan dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan sembako.
“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Mari kita jaga ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” tutup Kabid Humas Polda NTB. (Red)