HarianNTB.com – Pemerintah mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/6/25).
“Atas petunjuk bapak presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat menyampaikan keputusan pemerintah terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat.
“Alasan pencabutan, bahwa pertama seraca lingkungan sesuai menyampaian dari menteri LHK kepada kami itu melanggar, dan perusahaan ini juga masuk kawasan Geopark,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sementara itu, untuk PT GAG tidak dicabut izinnya karena memiliki RKAB dan perusahaan ini jauh dari kawasan Geopark. Meski demikian, Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat operasinya. (Red)

