Tanjung, HarianNTB.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara Najmul Akhyar menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta di Didik di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam bagi pelajar dengan pembatasan kegiatan pada malam hari di luar rumah mulai pukul 21.00 Wita hingga 04.00 Wita.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik diluar rumah pada malam hari yaitu mulai dari pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita,” ujar Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, Selasa (3/6/25).
Dikatakan, pembatasan tersebut dikecualikan, bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pihak sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial dilingkungan tempat tinggal harus atas pengetahuan dan ijin orang tua atau wali.
Selain itu, peserta didik dengan kondisi lainnya dalam sepengetahuan atau se ijin orang tua atau wali dari peserta didik.
Dalam kegiatan pembatasan tersebut, Najmul meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengkordinir, pembinaan dan pengawasan beserta Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun.
Selanjutnya, Dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga mengkordinir pelaksanaan dan pengawasan dengan kantor Kementerian agama kabupaten Lombok Utara serta satuan pendidikan dasar.
Dirinya mengimbau agar semua pihak untuk melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut kepada seluruh masyarakat kabupaten Lombok Utara.
“Saya meminta agar semua kita mesosialisasi surat edaran ini kepada seluruh masyarakat kabupaten Lombok Utara terutama satuan pendidikan dasar serta mengajak orang tua atau wali berperan aktif dalam surat edaran ini,” imbau Bupati. (DMS)

