Mataram, HarianNTB.com – Tanggapan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi soal Perkawinan Pelajar SMP-SMK yang Viral di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Melalui media sosial Instagram resminya, Tuan Guru Bajang menyampaikan, bahwa dalam pandangan agama tidak diperbolehkan menikah di bawah umur.
“Tidak boleh ada pernikahan di bawah umur, itulah pendapat yang kuat pada saat masa sekarang, baik secara syar’i maupun secara undang-undang,” jelas TGB, Rabu (28/5/25).
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam pernikahan dini banyak kemudaratan yang ditimbulkan.
“Karena pernikahan dini itu, sudah nyata banyak sekali kemudaratannya untuk semua pihak,” ujar TGB.
Selain itu, TGB juga menanggapi soal pernikahan dalam adat Sasak proses menuju pernikahan.
Dijelaskan, dalam adat Sasak ada dua proses menuju pernikahan yakni belakok (diminta baik-baik) dan tepelaik (dibawa lari). Yang kedua ini sering disebut merarik (kawin lari).
“Pintu kedua ini banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan mudarat yang luar biasa dalam beragam aspek: pendidikan, sosial dan ekonomi. Bahkan sampai eksploitasi anak-anak,” jelasnya.
Karena itu, sesuai kaidah agama, “Tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
“Sudah saatnya kita semua di Lombok, khususnya para tokoh adat dan tokoh agama menyatakan: pintu kedua itu ditutup. Hanya ada satu jalan menuju proses pernikahan yaitu: belakok/minta baik-baik, Insya Allah, cara itu jauh lebih berkah,” imbuh Tuan Guru Bajang. (Red)

