Sabtu, April 19, 2025

Diperiksa Divisi Propam Polri, IPTU Dwi Maulana Dinonaktifkan sebagai Kapolsek Kayangan

Tanjung, HarianNTB.com- Kapolsek Kayangan Lombok Utara, IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya beserta dua anggotanya.

Penonaktifan ini buntut kasus kematian Rizkil Watoni yang diduga mendapat tekanan atau intimidasi oleh oknum Kepolisian pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

- Advertisement -

“Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB”, jelas AKBP Agus Purwanta dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Untuk itu, “Berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025 , Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan guna mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB,” jelasnya.

Oleh karena itu, “Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH, telah dimutasikan dari jabatan sebagai Kapolsek Kayangan dan saat ini dijabat oleh Iptu Zainudin selaku Kapolsek Kayangan yang baru,” tambahnya.

Saat ini Polres Lombok Utara, kata Agus, tetap mendalami segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami selaku Kapolres untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Selain itu atas peristiwa ini, “Kapolres Lombok Utara menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang di tinggalkan,” ucap Kapolres. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles