Praya, HarianNTB.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah amankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 23.30 di Kecamatan Praya Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Terduga pelaku berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) di amankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah.
Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap terhadap anak dibawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, Sabtu (13/4/2024) mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita dimana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang.
“Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah,” jelas IPTU Luk Luk dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Sabtu (14/4/24).
“Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan dijalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Selenjutnya, sekitar pukul 23.30 wita korban dikemudian dibawa kerumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku.
“Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku dimana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” tutup Kasat Reskrim. (Red)

