Minggu, Desember 10, 2023

Antara Pulang dan Tidak: Kebijakan Bagi Penerima Beasiswa Luar Negeri

HarianNTB.com – Tepat pada tanggal 2 Februari 2023 silam, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan sebuah kebijakan baru bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tujuan kampus luar negeri. Kebijakan tersebut berisi aturan yang menyebutkan bahwa penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah mereka di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani saat mengisi kuliah umum bertema Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global di Jakarta. Seperti diketahui bahwa LPDP merupakan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah S2 dan S3 baik di dalam negeri ataupun di luar negeri. Cakupan dari beasiswa LPDP ini meliputi biaya SPP, uang saku bulanan, biaya transportasi, biaya penelitian, tunjangan keluarga, dan biaya lainnya. Kebijakan dari Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa semua biaya ini wajib dikembalikan bagi lulusan beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia dalam 30 hari setelah diberi peringatan. Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat terkait kebijakan ini?

Sudah Sewajarnya Pulang Untuk Mengabdi

Beberapa pihak mendukung kebijakan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut. Sebagian besar pihak ini menyatakan bahwa sudah sewajarnya jika lulusan LPDP kembali pulang untuk mengabdikan ilmu yang didapat dari luar negeri untuk kemajuan Indonesia. Terkait akan hal ini, presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan pesan agar lulusan LPDP luar negeri untuk segera pulang ke Indonesia meskipun gaji yang diterima tidak sebanyak yang didapat di luar negeri. Pesan ini disampaikan Joko Widodo saat menghadiri Puncak Acara Festival LPDP 2023. Ditambahkan pula bahwa Indonesia saat ini kekurangan SDM dan butuh anak-anak muda generasi penerus bangsa yang memiliki pemikiran serta visi dan misi untuk kemajuan Indonesia. Di samping itu, Dr. Tuti Budirahayu, seorang dosen sosiologi Universitas Airlangga memberikan tanggapan dengan menyebutkan bahwa alumni luar negeri yang tidak ingin pulang ke Indonesia dan tidak membayar sanksi atau denda, bisa dikategorikan sebagai kelompok yang melakukan pelanggaran berat dan dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Dari beberapa pendapat di atas, dapat diasumsikan bahwa para kalangan ini sepertinya mengharapkan aturan yang sah terkait diwajibkannya lulusan luar negeri untuk pulang ke Indonesia. Dengan kata lain, mereka seperti ingin mengatakan bahwa sudah sewajarnya lulusan LPDP luar negeri untuk pulang ke Indonesia dan melakukan pengabdian sebagai bentuk balas budi dan tanggung jawab terhadap kemajuan negeri.  

- Advertisement -

Lulus Kuliah Tidak Harus Buru-Buru Pulang

Di sisi lain, ada beberapa pihak yang mempertanyakan kebijakan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut. Sebagian dari pihak ini sepertinya melihat bahwa memberikan kontribusi kepada Indonesia tidak harus berada di Indonesia, sehingga mereka merasa perlu ada evaluasi ulang dalam penetapan kebijakan tersebut. Contoh, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa lulusan luar negeri baik yang kuliah dengan biaya sendiri ataupun dengan beasiswa, tidak harus langsung kembali ke Indonesia. Bukan tanpa alasan, Anies menegaskan bahwa lulusan luar negeri mesti diberi kesempatan untuk membangun jaringan, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman. Dukungan penuh mesti diberikan apalagi jika mereka mendapat pekerjaan di organisasi atau lembaga internasional setelah lulus kuliah, tambah Anies. Selain itu, Indra Charismiadji, wakil ketua Vox Point Indonesia menanggapi bahwa ketersediaan lapangan kerja di luar negeri sangat banyak jika dibanding dengan di Indonesia, sehingga menurutnya perlu evaluasi ulang atas kebijakan Menkeu Sri Mulyani. Ditambahkan olehnya bahwa sumber dana LPDP adalah uang negara yang diperloleh dari pajak masyarakat dengan tujuan untuk membangun SDM, tapi SDMnya sendiri yang tidak ingin kembali karena kesempatan kerja di Indonesia yang tidak jelas dari awal.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat diasumsikan bahwa para pihak tersebut sepertinya mempertanyakan kelogisan dari kebijakan Menkeu Sri Mulyani terkait aturan bagi lulusan LPDP luar negeri yang diwajibkan kembali ke Indonesia. Meskipun mereka dapat memahami ada beberapa keuntungan dari penerapan aturan tersebut, mereka sepertinya masih bisa melihat dampak negatif yang harus segera ditinjau ulang jika lulusan LPDP luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia.

Jadi, Pulang ke Indonesia atau Tinggal di Luar Negeri?

Terlepas dari kontroversi yang mencuat di beberapa kalangan, kebijakan baru terkait diwajibkannya lulusan LPDP luar negeri untuk pulang ke Indonesia sudah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dan dituliskan dalam buku pedoman pendaftaran beasiswa LPDP. Lebih spesifik pada situs resmi beasiswa LPDP disebutkan dua hal penting, yaitu (1) penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP, (2) kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N + 1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Jadi, dari dua kebijakan ini bisa disimpulkan bahwa lulusan LPDP luar negeri memang harus atau wajib pulang ke Indonesia untuk mengabdi. Namun demikian, dalam situs resmi LPDP tidak dicantumkan secara jelas sanksi apa yang didapat bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Terkait akan hal ini, direktur utama LPDP, Andin Hadiyanto menyebutkan bahwa mereka yang tidak patuh dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pengembalian semua dana LPDP yang sudah diterima, pemblokiran dari program LPDP di masa depan dan publikasi di kanal resmi LPDP. Di provinsi Nusa Tenggara Barat, ada cukup banyak penerima beasiswa LPDP untuk kuliah S2 dan S3 baik itu di dalam ataupun luar negeri. Sejauh ini, para lulusan LPDP luar negeri tersebut sudah sepenuhnya kembali ke Indonesia dan melakukan pengabdian dengan bekerja di berbagai macam sektor. Belum ada terdengar kabar tentang lulusan LPDP luar negeri asal provinsi Nusa Tenggara Barat yang melanggar aturan dengan tinggal di luar negeri setelah selesai studi. Jadi, alangkah baiknya bagi siapa saja yang berniat untuk mendaftar beasiswa LPDP untuk membaca buku pedoman LPDP yang berisi panduan dan aturan bagi pelamar, terutama bagi mereka yang mendaftar program S2 dan S3 ke luar negeri. Jika bertentangan dengan kemauan pribadi, tentu masih cukup banyak program beasiswa luar negeri yang tidak mengharuskan alumni untuk kembali ke Indonesia dan boleh menetap di luar negeri setelah selesai studi. Pilihan tentu ada di tangan individu masing-masing.

*) Penulis: Andri Suherman – Dosen Universitas Hamzanwadi

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi harianntb.com

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles