Tanjung, HarianNTB.com – YJP (31), seorang Bendahara Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap Polisi karena palsukan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Kamis (29/12/2022) mengatakan, YJP melakukan aksinya dengan mengganti uang asli dengan menyelipkan uang palsu senilai Rp 9,5 juta dengan cara diselipkan dalam 5 bendel uang Dana Desa Santong yang berisikan Rp 10 juta.
Aksi nekat Bendahara Desa tersebut diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ditemukannya uang yang diduga sebagai uang palsu yang diselipkan dalam anggaran Dana Desa Santong.
Atas informasi tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.
“Kemudian tim langsung turun ke Kantor Desa Santong yang mana langsung didampingi oleh Kepala Desa Santong, Kapolsek Kayangan, Orang Tua dari Tersangka YJP untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait dengan telah ditemukannya uang yang diduga sebagai rupiah palsu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan polisi terhadap YJP, pihaknya kemudian menangkap YJP dan dibawa ke Mako Polres Lombok Utara.
“Setelah itu terduga YJP di introgasi dimana sisa BB tersebut disimpan kemudian tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka YJP dan dibawa ke mako Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu 16 November 2022, tersangka YJP melakukan pencairan uang BLT dan bantuan peternakan di Bank BPD NTB Tanjung Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp 200 juta.
Sekitar pukul 14.00 wita tersangka YJP tiba di Kantor Desa Santong kemudian mengganti uang yang asli dengan menyelipkan uang palsu senilai Rp 9,5 juta dengan cara diselipkan dalam 5 bendel uang Dana Desa Santong yang berisikan Rp 10 juta.
“Kemudian uang BLT tersebut akan di bagikan kepada masyarakat Desa Santong oleh perangkat Desa Santong namun sebelum dibagikan para staff Desa Santong merasa uang BLT tersebut ada yang terlihat aneh,” jelas Sukadana
Terasa ada janggal, kemudian dilakukan pengecekan kembali oleh perangkat desa dan ditemukan ada uang yang terlihat beda dari yang lain dan menyimpulkan bahwa terdapat uang yang diduga uang palsu yang diselipkan didalam uang BLT-DD.
Sedangkan sisa uang yang diduga sebagai uang palsu yang sudah dibuat YJP dimusnahkan oleh YJP dengan cara dibakar, “untuk uang asli anggaran Dana Desa Santong yang tersangka YJP ambil tersebut di pergunakan untuk membayar hutang,” kata Sukadana.
Atas perbuatannya itu, YJP dikenakan
Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Dengan ancaman hukuman bagi setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dennda paling banyak Rp 10 miliar. (red)