Kamis, Oktober 10, 2024

Bawa 1 Kg Narkoba, Seorang Remaja 16 Tahun dan Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Mataram, HarianNTB.com – Seorang remaja berusia 16 tahun dan pasangan suami istri bersama empat rekannya ditangkap Satuan Narkoba Polresta Mataram karena membawa narkotika jenis Ganja seberat 1 kilogram. Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penangkapan enam terduga pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima dari petugas Bea Cukai dan jasa pengiriman terkait adanya paket diduga berisi narkotika. ‘’Informasi awal diterima dari petugas bea cukai dan jasa pengiriman terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika milik salah seorang yang diduga pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kota Mataram,’’ jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kamis (14/7/2022)Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Resnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan. ‘’Berkat upaya lidik dan kerjasama petugas jasa pengiriman 6 terduga beserta barang bukti Ganja yang dimaksud berhasil diamankan,’’katanya. Keenam terduga pelaku tersebut, kata Yogi, berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di lokasi pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan Kota Mataram petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pria berinisial RRY (23). Kemudian, tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan prempuan berinisial INH (19) yang merupakan istri RRY disebuah kos-kosan. Sedangkan lokasi ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram petugas berhasil mengamankan 4 pria terduga pelaku berinisial LDS (19), AOP (25), AS (22) dan DD (16).”Dari ketiga lokasi berhasil diamankan 6 terduga dan barang bukti selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor,” katanya. “Terduga yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram,” beber Yogi menambahkan. Atas kejadian tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Mataram, Kety Kartika menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama memerangi peredaran narkotika khususnya di kota Mataram dengan menjaga dan mengontrol keluarga masing-masing sehingga tidak terjerumus kepada hal tersebut.”Ini bukan saja tugas kami atau tugas polisi tetapi tugas kita semua untuk menjaga daerah kita bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kepala Bea Cukai Kota Mataram, Kety Kartika. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles