Selong, HarianNTB.com – Pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu masyarakat nelayan pembudidaya lobster dibuat bingung dengan sandarnya kapal cepat Sekongkang Trans di dermaga I Telong Elong yang menempuh rute dari labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat – Telong Elong Kabupaten Lombok Timur (Lombok Timur).
Kebingungan itu diakibatkan reaksi awal masyarakat disana yang sepakat menolak sandarnya kapal cepat ini dikarenakan zona tersebut bukan zona perhubungan melainkan zona budidaya.
Mamiq Nia salah satu pembudidaya di kawasan tersebut mengatakan sangat kecewa dengan sandarnya kapal cepat tersebut, ”saya tetap menolak kapal cepat ini untuk sandar di dermaga Telong Elong apapun alasannya karena hal ini akan sangat mengganggu aktifitas budidaya kami disini,” ungkap Mamiq Nia dalam keterangan tertulis diterima Harian NTB, Selasa, (14/6/2022).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Salman pembudidaya di Telong Elong, “Kapal cepat ini tidak boleh beroperasi dan sandar di zona budidaya karena akan sangat menggangu budidaya lobster kami di sini,” katanya.
Sekjen Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI) Lombok Timur, Lalu Hairil Jupriadi mengatakan bahwa pemerintah sepertinya tidak serius dalam mengawal program kampung lobster di Telong Elong.
“Pemerintah sudah menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil harus diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan secara nasional kawasan telong elong ini di daulat menjadi kampung lobster. Sebagai bukti hal tersebut KKP dan Pemerintah Daerah telah menantandatangani nota kesepakatan antara Dirjen Perikanan Budidaya dan Bupati Lombok Timur terkait pengembangan perikanan dan budidaya lobster. jadi akan sangat aneh kalau terjadi aktifitas perhubungan di wilayah tersebut,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN) Amin Abdullah yang selama ini konsen di pemberdayaan dan advokasi lingkungan pesisir juga menyatakan sikap menolak beroperasinya kapal cepat ini.
”Teluk Jor secara peraturan pemerintah NTB Nomor 12 tahun 2017 sudah ditetapkan sebagai zona budidaya dan bukan jalur perhubungan dan Telong Elong secara nasional sudah di tetapkan sebagai kampung lobster, ”katanya.
Selain itu, kata Amin, di luar kawasan teluk jor ini yakni di sekitar teluk jukung tepatnya di salaende yakni antara pulau maringkik dan pulau kere sebagai kawasan yang secara turun temurun sudah menjadi fishing ground nelayan tangkap pasti juga akan terganggu oleh aktifitas kapal cepat ini.
“Sehingga dua zona ini akan sangat terganggu oleh aktifitas kapal cepat tersebut, namun kalau ini akan tetap di paksakan dengan alasan percepatan arus mobilisasi manusia dan peningkatan ekonomi untuk operasi maka alternatif terbaiknya adalah kapal harus sandar di dermaga kampung baru tanjung luar karena dermaga tersebut masih menjadi hak dari dinas perhubungan,” katanya.
Direktur WALHI NTB Amri Nuryadi juga menyoroti permasalahan tersebut, ”WALHI NTB menghimbau pemerintah provinsi dalam hal ini melalu dinas perhubungan untuk meninjau serta menyelesaikan masalah kapal cepat ini karena sudah membuat khawatir masyarakat dan pasti akan mengganggu wilayah kelola rakyat yang dalam hal ini nelayan pembudidaya. kami juga pertanyakan dari sisi kajian amdalnya apakah sudah di lakukan oleh dinas perhubungan jangan sampai ini terkesan di abaikan,” katanya.
Selain itu, Pemerhati Sekaligus Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Kampung Lobster Joyo Supeno juga menyampaikan 4 tuntutan penolakan rute kapal cepat Labuhan Lalar KSB – Telong Elong Lombok Timur.
Ke empat tuntutan itu, Pertama, menolaknya beroperasinya kapal cepat di dermaga telong elong. Kedua, meminta dinas perhubungan mengeluarkan amdal atas beroperasinya kapal cepat di wilayah kampung lobster. Ketiga, tindak tegas para pelaku yang melanggar undang undang tentang RZWP3K di kawasan teluk jor. Keempat, semua pihak termasuk dinas perhubungan harus menghargai keputusan KKP yang telah menetapkan teluk jor sebagai zona budidaya dan telong elong sebagai kampung lobster. (DMS)