Kamis, Oktober 10, 2024

Sengketa Lahan PT. SKE, Petani Sembalun Tolak Negosiasi Dengan Pemprov NTB

Mataram, HarianNTB.com – Petani Sembalun Lombok Timur menolak segala bentuk negosiasi atau “jalan tengah” yang difasilitasi pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Hal itu disampaikan Koordinator Umum (Kordum) Petani Sembalun untuk Penolakan Negosiasi, Afifudin kepada Harian NTB, Selasa, 18 Januari 2022.

Dikatakan, Gubernur NTB mengundang para petani Sembalun yang berkonflik dengan PT. SKE untuk melakukan rapat sosialisasi mengenai rencana perusahaan di tanah Sembalun.

- Advertisement -

Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak berimbang, dan sangat bias untuk kepentingan perusahaan, dan tidak memberi ruang demokratis bagi petani yang tetap melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan.

“Rapat yang diadakan oleh pemerintah provinsi ini adalah pertemuan yang tidak berimbang, sangat bias untuk kepentingan perusahaan, dan tidak memberi ruang demokratis bagi petani yang tetap melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan,” ungkap Afifudin, Selasa (18/1/2022).

Untuk itu, kata Afifudin, petani tidak terlibat lebih jauh dalam skema negosiasi dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Bagi kami, rencana PT. SKE hanya akan membawa kesengsaraan bagi hampir ribuan kepala keluarga yang hidup di atas tanah Sembalun,” katanya. 

“Bagi kami, petani Sembalun, tak ada negosiasi atau jalan tengah yang akan menguntungkan rakyat Sembalun dalam konflik dengan PT. SKE. Solusi sama-sama menang (win-win solution) yang selalu digaungkan oleh pemerintah melalui skema reforma agraria palsu juga merupakan sebuah ilusi,” lanjutnya.

Bagi pihaknya, kata Afifudin, hanya ada dua opsi yang harus diambil oleh pemerintah dalam kasus PT. SKE: mencabut HGU PT. SKE atau berpihak kepada perusahaan untuk mengusir petani diatas tanahnya.

Menurut Afifudin, Sikap penolakan negosiasi itu diambil karena, “rakyat Sembalun telah merawat tanah itu selama puluhan tahun. Banyak anak-anak petani yang bisa bersekolah hingga menempuh kuliah karena hasil dari tanah itu,” katanya.

“Ketika ribuan orang telah mengelola tanah itu selama 26 tahun, perusahaan justru mengklaim secara sepihak tanah tersebut, yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah dan BPN dengan mengeluarkan izin HGU tanpa sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Afifiudin menambahkan.

Untuk itu pihaknya terus melakukan penolakan, dan aksi-aksi terus dimobilisasi, pencegatan aktivitas perusahaan di lahan rakyat juga selalu dilaksanakan sebagai komitmen petani mempertahankan tanahnya.

Namun, “Pemerintah tetap tak menghargai komitmen tersebut dengan membuat pertemuan yang tidak memberi ruang demokratis bagi petani dengan hanya melakukan pembahasan atas rencana-rencana perusahaan,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya mengambil sikap: Untuk menolak segala bentuk negosiasi yang hanya menguntungkan perusahaan, terutama skema reforma agraria palsu yang ditawarkan pemerintah daerah.

Kemudian, pihaknya menolak kehadiran perusahaan dengan segala rencana-rencananya yang hanya menyengsarakan rakyat.

Selain itu, “petani Sembalun tetap akan bertahan diatas lahan tersebut dan melakukan pencegatan terhadap aktivitas perusahaan, hingga izin PT. Dicabut,” tutup Afifudin menyampaikan sikapnya. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles